Motor Sudah Balik Nama, Bagaimana Mekanisme Pelanggar Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi

Ahmad Ridho - Sabtu, 8 Desember 2018 | 16:35 WIB
Kompas.com
CCTV tilang elektronik sudah terpasang di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Motor Legendaris Lambretta Kembali Serbu Pasar ASEAN, Bakal Dijual di Indonesia?

Sementara itu, ada beberapa alasan polisi melakukan pemblokiran, kata Budiyanto paling utama tidak memberikan klarifikasi dalam waktu yang sudah ditentukan.

Kedua, tidak memenuhi kewajiban hukum setelah mendapatkan penetapan amar putusan, kemudian tidak membayar denda tilang.

"Semua itu sudah ditentukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku pada pelanggar tilang elektronik," ucap Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana dengan Pelanggar Tilang Elektronik yang Sudah Balik Nama?",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular