Sekarang, Enggak Perlu Lagi Datang Ke Pengadilan, Nih Cara Mengecek Denda Tilang Online

Arseen - Jumat, 7 Desember 2018 | 09:40 WIB
Banjarmasinpost.co.id/milna sari
Ilustrasi tilang untuk pemotor yang melanggar dan sidang di tempat.

Brother tinggal masukan nomor tilang dan akan keluar nama pelanggar, pasal yang dilanggar dan biaya tilang.

Atau bisa juga melihat langsung di website resmi Kejaksaan Negeri, contoh http://www.kejari-jakbar.go.id

Nah, kalau sudah tahu berapa denda tilangnya harus ke mana?

Sobat tinggal datang ke kantor Kejaksaan Negeri tempat sobat tertilang.

Di situ bisa bayar denda tilang dan langsung mengambil barang yang disita.

Sebenarnya cara ini lebih praktis karena tidak perlu ikut sidang dan menghilangkan calo.

Silakan cek sendiri berkas kalian!

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular