Punya Motor Lebih dari Satu? Begini Cara Menghitung Pajak Progresifnya

Ahmad Ridho - Rabu, 12 September 2018 | 10:18 WIB
Kompas.com
Ilustrasi surat kendaraan.

(BACA JUGA: Kembali Gagal Podium, Maverick Vinales Komentari Perangkat Elektronik Motornya)

Biasanya untuk kendaraan roda 4 pribadi dan roda 2, bobot koefisiennya 1.

Yuk hitung PKB kendaraan:

Misalkan A berdomisili di Jakarta memiliki 2 motor, masing-masing memiliki NJKB-nya sama yakni Rp 10 juta.

Untuk PKB motor pertama A adalah NJKB X Koefisien X Tarif Pajak 1.

(BACA JUGA: Dipecat Timnya Usai Aksi Berbahaya, Romano Fenati Akan Lanjutkan Karir Jauh dari Dunia Balap)

Yakni Rp 10 juta X 1 X 2%, hasilnya Rp 200.000.

Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor kedua A adalah NJKB X 1 X 2,5%, yakni Rp 10 juta X 1X 2,5%, hasilnya Rp 250.000

Begitu untuk pajak kendaraan ketiga, keempat dan seterusnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular