(BACA JUGA: Panas... Gara-gara Hal Ini, Marc Marquez Tolak Jorge Lorenzo Jadi Tandemnya di Repsol Honda)
Dia menyebut ke-12 jalan kampung yang dipasangi alat pembatasan kecepatan itu antara lain, Jalan Satrio Wibowo simpang tiga Keluarahan Purwosari, Jalan Malabar Selatan Mojosongo, Jalan Asem Kembar depan SMK Cokroaminoto 2 Jebres, Jalan Ibu Pertiwi Timur Alun - alun Kidul, dan Jalan Sungai Sekabung Loji Wetan.
Lalu, Jalan Arumdalu I barat Solo Paragon Mal, Jalan Singosari Utara I depan SD Muhammadiyah Surakarta, Jalan Pajajaran III simpang empat Ujung Utara Sumber, Jalan Sawo Raya Kleco, Jalan Kutilang simpang tiga BTPB Purwosari, Jalan Pulanggeni I depan Mie Citra I Tipes dan Jalan Sukoreno timur Kelurahan Kemplayan.
"Ini merupakan bentuk sosialisasi bahwa kewenangan izin pemasangan alat pembatas kecepatan di jalan kampung melalui kecamatan," kata dia.
Pemasangan contoh alat pembatas kecepatan atau polisi tidur yang sesuai standar pemerintah di 12 jalan kampung menggunakan APBD Tahun 2018 senilai Rp 100 juta.
(BACA JUGA: Tegang! Ungkit Luka Lama, Andrea Dovizioso Tuduh Valentino Rossi Sebagai Penjegal)
Sehingga masyarakat yang ingin memasang alat pembatas kecepatan itu bisa meniru contoh yang telah dipasang Dishub.
"Tentang material bisa berbeda. Kalau pakai karet jelas mahal, bisa menggunakan aspal atau benda lain yang aman.
Terus ada perbedaan warna, enggak boleh polos. Masyarakat biasanya masangnya polosan itu sangat berbahaya bisa menimbulkan kecelakaan," jelas dia.
Ari mengimbau, jika masih ada alat pembatas kecepatan yang terlalu tinggi dan menggunakan karet ban dengan cara dipaku di jalan kampung supaya masyarakat melepasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR