Mengejutkan, Polda Metro Minta Sidang Tilang Pelanggar Lalu Lintas Dihapuskan, Ini Alasannya

Ahmad Ridho - Rabu, 28 November 2018 | 20:17 WIB
TribunJateng/Rifqi Gozali
Ilustrasi razia kepolisian

MOTOR Plus-online.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA), agar sidang tilang pelanggar lalu lintas dihapus.

Langkah itu, mengingat tilang elektronik akan semakin diperluas, terutama di DKI Jakarta.

"Jadi kami (Ditlantas Polda Metro Jaya) sudah mengusulkan kepada MA dan juga Korlantas Polri soal usulan tersebut," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (27/11/2018) sore.

Yusuf menilai, jika electronic traffic law enforcement/E-TLE sudah merata, maka tidak perlu lagi ada sidang tilang di pengadilan.

Seberapa Galak Tenaga Kawasaki Ninja 250 SL yang Mendadak Turun Harga? Simak Nih Speknya

MotoGP 2019 Belum Digelar, Andrea Iannone Bisa Frustasi Hadapi Motor Aprilia

Langkah itu akan semakin efektif, karena pelanggar lalu lintas akan dipermudah secara birokrasi.

"Tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan lagi dari MA atau Korlantas.

Kami menunggu hasil dari mereka, apabila disetujui maka bisa dijalankan," kata Yusuf.

Polda Metro Jaya sendiri, kata Yusuf akan memperluas wilayah penerapan tilang elektronik mulai 2019.

Akhirnya Terbongkar, Bos Ducati Bocorkan Alasan Jonathan Rea Ogah Pindah ke MotoGP

Tahun depan akan ada pemasangan CCTV di 25 persimpangan di wilayah DKI Jakarta.

Setiap persimpangan jumlah unit CCTV pemantau yang akan diletakan berbeda-beda.

Sementara ketika dihubungi, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri belum bisa menjawab sambungan telepon dan pesan singkat Kompas.com, yang menanyakan soal konfirmasi penghapusan sidang tilang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Minta Sidang Tilang Pelanggar Lalu Lintas Dihapus",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.