Belum Banyak Yang Tahu, Ternyata di Indonesia Ada 5 Jenis SIM Loh..

ARSN - Kamis, 8 November 2018 | 08:55 WIB
Polri
Ilustrasi SIM kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Terkait dengan penggolongan SIM sendiri ada dua, yaitu perseorangan dan umum.

Perbedaannya yaitu di SIM umum tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat), selebihnya masih sama.

Jenis SIM perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yaitu sebagai berikut.

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa:
a. mobil penumpang perseorangan.
b. mobil barang perseorangan.

2. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:
a. Mobil bus perseorangan.
b. Mobil barang perseorangan.

Baca Juga: Biaya perpanjang SIM Siapkan Uang 3 Kali Lipat Simak Rinciannya Agar Paham dan Tak Ditolak Petugas 

3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa
a. Kendaraan alat berat.
b. Kendaraan penarik.
c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram

4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,
a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.
b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc
c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc

5. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.

ketika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) bisa dikatakan sebagai “pengemudi”.

Pernyataan tersebut seperti tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis : ARSN
Editor : ARSN




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular