Masih Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Sistem Pembayaran Tilang Elektronik ETLE

Ahmad Ridho - Senin, 15 Oktober 2018 | 16:59 WIB
Kompas.com
Kamera CCTV tilang elektronik di Jakarta

MOTOR Plus-online.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pada sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE), pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari melunasi denda tilang.

Pelanggaran lalu lintas dapat diketahui melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim di server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Berikut mekanisme pembayaran denda tilang tersebut:

1. Konfirmasi

(BACA JUGA: Emak-emak Hamil Bawa Mobil, Enggak Tahunya Perutnya Kram, 7 motor Jadi Korban di Sidoarjo)

Yusuf mengatakan, proses konfirmasi merupakan tahap pertama dalam tilang ETLE.

"Kami akan analisis pelanggaran itu.

Jika benar, kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya.

Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan, waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/9/2018).

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.