Mulai Sekarang Jangan Ngebut dan Balap Liar di Jalan Raya, Pilih di Penjara atau Denda Jutaan Rupiah

Ahmad Ridho - Jumat, 12 Oktober 2018 | 07:55 WIB
IG @agoez_bandz
Ilustrasi balap liar.

MOTOR Plus-online.com - Tak hanya meresahkan pengguna jalan lain, pengendara motor atau mobil yang ugal-ugalan juga beresiko besar menyebabkan kecelakaan fatal.

Korbannya tak hanya alami luka-luka, tapi bisa sampai meninggal dunia.

Kementerian Perhubungan melalui akun resmi intagram @kemenhub151, menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, buat menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan.

Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

(BACA JUGA: Performa Terus Merosot dan Finis ke-5 di MotoGP Thailand, Begini Perasaan Johann Zarco)

Instruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115, yang bunyinya dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.

Tak berhenti sampai situ, pada aturan sama tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran.

Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.

(BACA JUGA: Wah, Ada Paketan Blok Bore Up Buat Honda Vario 150 dan All New PCX, Kapasitas Mesin Melejit!)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ugal-ugalan di Jalan Bakal Kena Denda Jutaan Rupiah atau Dibui",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.