Polri Usulkan Sidang Tilang Dihapus Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tapi..

Arseen - Senin, 1 Oktober 2018 | 09:27 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi CCTV untuk tilang elektronik (e-TLE)

MOTOR Plus-online.com - Karena ada tilang elektronik maka proses pemantauan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Masyarakat yang kedapatan melanggar, akan mendapat surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, telah mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menidakan proses sidang tilang ketika sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai diterapkan.

“Saya sudah ke MA ke pengadilan untuk mempersempit birokrasi pembayaran tilang. Memang kita usulkan kalau pun masyarakat kena tilang, tidak perlu lagi ada sidang, kecuali kalau dia tidak terima atau menyangkal dari apa yang dipersangkakan petugas kepada mereka, baru ada sidang,” kata Yusuf yang dikutip dari ntmcpolri.info, Kamis (27/9/2018).

(BACA JUGA: Awas Kena Tilang Elektronik, Hari Ini Sudah Mulai Diuji Coba Oleh Polda Metro Jaya)

Menurut Yusuf, usulan tersebut sudah mendapat dukungan dari MA, instansi terkait, serta pejabat pemerintah daerah. Dengan begitu diharapkan dapat membuat sistem birokrasi jauh lebih efisien.

“Respons, sangat mendukung sekali. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara mendukung. Tapi kami juga masih terus mencari formulasinya,” ucap Yusuf.

Nantinya, bila dalam jangka waktu 14 hari pelanggar tidak membayar, maka STNK akan diblokir.

Yusuf menjelaskan bila E-TLE sudah mempunyai payung hukum yang jelas mengenai hal tersebut, yakni Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang ITE.

“Ini sudah ada payung hukumnya jadi di UU 22 LLAJ juga ada, di UU ITE juga ada, masalah pemblokiran STNK yang berkaitan dengan pelanggaran maupun tindak pidana, atau tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir,” kata Yusuf.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada e-Tilang, Polri Usul Tak Ada Lagi Sidang Tilang

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.