Polisi Berhak Menilang Walau Punya Sim Tapi Ketinggalan, Nih Pasalnya..

Arseen - Jumat, 14 September 2018 | 11:34 WIB
polri.go.id
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang

MOTOR Plus-online.com - Saat ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.

Bagi para pengendara kena tilang dari polisi lalu lintas mungkin dianggap sebagai hari paling sial. 

Meski mengaku salah, selain bergumam, mereka juga ada yang menghujat polisi yang menindak.

Bagi pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.

(BACA JUGA: Aksi Nekat Pemotor Bawa Kayu Bikin Bengong , Gak Semua Bisa!)

Tapi jika memang benar-benar sedang kelupaan tidak membawa SIM, apakah Polisi berhak menilang pengendara tersebut?

Berdasarkan informasi yang dilansir akun resmi Instagram @Polantasindonesia pun berikan analoginya.

Yang pertama, ketika anda dipriksa oleh petugas Polisi di jalan raya, dan tidak bisa menunjukan SIM, maka petugas akan menanyakan PUNYA SIM ATAU TIDAK? Kalau punya, berarti anda akan ditilang dan dikenakan pasal 288 (2) UU NO 22/2009. Mengapa pasal 288 (2)? ya karena meskipun anda punya SIM, tapi ketika dipriksa petugas Anda tidak dapat menunjukkan SIM kepada petugas..

Kedua, jika ditanya petugas anda menjawab tidak punya SIM, maka pasti anda akan ditilang dan dikenakan PASAL 281 UU NO 22/2009.

(BACA JUGA: Sebelum Wujudnya Imut-imut, Maskot Michelin Jaman Dulu Horor Banget Penampakannya)

#PASAL 281

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang TIDAK MEMILIKI Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

#PASAL 288 (2)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya  yang TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling  1(satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda pun angkat bicara.

"Penegakkan hukum bisa bersifat tertulis proses hukum (represif yustisiil/tilang) dan lisan (represif non yustisiil/teguran lisan maupun teguran tertulis)," ujarnya kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

So, bagi para pengendara sangat disarankan untuk mengecek setiap kelengkapan surat-surat bermotor Anda sebelum bepergian.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular