Begini Cara Melawan Debt Collector Menurut Polisi Kalau Ada Warga yang Diteror atau Motor Diambil Paksa

Ahmad Ridho - Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:50 WIB
KasKus
Ilustrasi mata elang

MOTOR Plus-online.com - Keberadaan mata elang alias debt collector di pinggir jalan cukup meresahkan.

Warga yang ketahuan menunggak langsung diberhentikan, diteror bahkan enggak jarang motor disita.

Gerombolan itu memang semakin banyak dan selalu memperhatikan setiap pemotor yang melintas.

Sementara itu, polisi ikut angkat bicara seputar keberadaan mata elang.

(BACA JUGA: Heboh! di Parkiran Stasiun Bekasi, Ada 15 Motor Terparkir Begitu Saja Hingga Ditutupi Debu)

AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri memahami kekhawatiran perusahaan pembiayaan, ketika banyak debiturnya yang menunggak angsuran bahkan alami kredit macet.

Namun ia belum bisa memastikan adanya sejumlah aksi mata elang berujung dengan melakukan perampasan bahkan aksi kekerasan terhadap nasabah.

Lantas apakah boleh secara hukum saat motor diambil mendadak oleh mata elang untuk melaporkan ke Polisi?

"Ya sah-sah saja boleh melapor, karena kenapa hal tersebut kembali lagi menjadi kewajiban dan hak masyarakat," ujar AKBP Aldo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.