Apakah Boleh Tanya Surat Tugas ke Polisi Saat Menggelar Razia? Begini Penjelasan Kasubdit Gakkum

Ahmad Ridho - Selasa, 28 Agustus 2018 | 07:59 WIB
wartakotalive.com
Ilustrasi razia kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-online.com - Demi ketertiban dan meminimalisir angka kriminalitas di jalan raya, polisi sering menggelar razia.

Razia diberlakukan untuk pemotor yang enggak patuh lalu lintas dan berhubungan dengan surat-surat kendaraan.

Kalau merasa taat pajak dan komplit, polisi akan membiarkan pemotor melenggang bebas.

Belakangan banyak pertanyaan apakah pemotor boleh menanyakan surat tugas kepada polisi yang menggelar razia?

(BACA JUGA: Balap MotoGP Inggris Batal Digelar, Bos Yamaha Malah Bilang Begini)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara yang diberhentikan saat razia berhak menanyakan surat tugas razia polisi tersebut.

Namun, dia mengingatkan hal itu tidak dijadikan alasan untuk menutupi kesalahan pengendara.

"Berhak, yang penting jangan cari-cari alasan.

Sebagai warga negara yang baik, kalau memang salah ya harus mengakui.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular