Razia Gabungan Digalakan Lagi, Bukan Tilang! Ini yang Dikejar Petugas

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 26 Juli 2018 | 07:43 WIB
Kompas.com
Petugas gabungan yang melakukan razia pajak kendaraan

MOTOR Plus-online.com - Razia gabungan kendaraan bermotor kembali digalakan.

Rabu kemarin (25/7/2018) sebanyak 43 personel gabungan dari Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur dan Satlantas Polres Jakarta Timur melakukan razia di Jalan DI Panjaitan.

Bukan mencari tilang pengemudi yang tidak tertib lalu lintas, tetapi petugas gabungan memburu pengendara yang belum membayar pajak kendaraan.

PLT Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Timur Wigat Prasetyo mengatakan, razia itu untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak di Jakarta.

(BACA JUGA : Awas.. Merawat Kaca Helm Pelangi Berbeda Perlakuannya, Begini yang Benar)

"Intinya kami lebih mengingatkan ke mereka untuk urusan pajak, sekligus kami sosialisasikan bahwa ada pembebasan pajak yang diberikan oleh Pemprov DKI dari 27 Juli - 31 Agustus 2018," kata Wigat di lokasi itu.

Ia menjelaskan, dalam razia kali ini tidak ada sanksi tilang bagi wajib pajak yang terjaring.

Namun, bila ada pelanggaran lain pada kendaraan, hal itu masuk ranahnya petugas kepolisian.

Para wajib pajak yang terjaring diharuskan untuk membuat pernyataan membayar pajak kendaraannya bila tidak sanggup untuk membayar langsung di tempat.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.