Makin Panas... Ditolak Sebagai Angkutan Umum Oleh MK, Ojek Online Siap Gugat Presiden

Ahmad Ridho - Minggu, 1 Juli 2018 | 16:17 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online

MOTOR Plus-online.com - Ketua KSPI (Komite Serikat Pekerja Indonesia) sekaligus Presidium Komite Aksi Transportasi Online Said Iqbal menyatakan, pihaknya menyiapkan langkah hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Ditemui di LBH Jakarta, ujar Said, bersama KATO, tengah menyiapkan langkah gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit.

Ia menjelaskan pada Minggu depan akan menggugat presiden Jokowi, wakil presiden Jusuf Kalla, Menkominfo Rudiantara, Menhub Budi Karya Sumiadi, Menaker Hanif Dhakiri, dan Ketua DPR RI.

"Gugatannya sederhana menyatakan pemerintah bersalah.

(BACA JUGA: Mulai Kompetitif dan Berpeluang Raih Gelar Juara Dunia MotoGP 2018, Valentino Rossi Malah Bilang Begini...)

6 orang ini bersalah tidak melindungi pengemudi ojek online dan kedua melindunginya adalah dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat transportasi umum, hanya itu dua gugatan," kata Said di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018).

"Mereka lalai nggak memberikan perlindungan, pengemudi ojol baik gojek maupun grab.

Kedua bikin hubungan kerja baik kesejahteraan maupun perlindungan, keselamatan, kesehatan, bagi pengendara maupun pengguna," lanjut Said Iqbal.

Selain itu juga, disampaikan Said Iqbal, langkah hukum lain adalah, menggugat ulang yudisial review ke Mahkamah Konstitusi, dengan penggugat yang berbeda, dengan pasal yang berbeda.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular