Makin Ketat... Sebentar Lagi Bikin atau Perpanjang Semua Jenis SIM Wajib Tes Psikologi

Ahmad Ridho - Kamis, 21 Juni 2018 | 12:06 WIB
Istimewa
Ilustrasi uji SIM C

MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor atau mobil pasti banyak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Perlu diingat, enggak lama lagi masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) akan mendapat syarat baru.

Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, syarat yang dimaksud wajib melampirkan hasil tes psikologi.

"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil tes psikologi," ujar Fahri saat dihubungi, Selasa (19/6/2018).

(BACA JUGA: Viral... Video Detik-detik Anggota TNI Nyaris Tersungkur Dikeroyok Sopir Bus Pahala Kencana, Penumpang Histeris)

Ia mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum.

SIM umum merupakan jenis SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.

"Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," kata Fahri.

Ia melanjutkan, sebelumnya pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum dianggap diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular