Kenapa Motor Wajib Menyalakan Lampu di Siang Hari? Pengaruhnya Sama Apa?

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 5 April 2018 | 09:49 WIB
Instagram/@omeshomesh
Kalangan Artis Riding

MOTOR Plus-online.com - Saat ini semua pengendara motor diwajibkan menyalakan lampu utamanya pada siang hari.

Walaupun begitu, masih sering juga ditemukan motor-motor yang membandel.

Padahal hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang sob.

Penggunaan lampu utama sudah diatur dalam pasal 107 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

(BACA JUGA: Masih Ingat? Marc Marquez Hampir Celaka di MotoGP Argentina Tahun Lalu, Lihat Videonya)

Bunyinya adalah (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.

Dari bunyi pasal di atas dapat diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu kendaraannya di siang hari, atau yang lebih dikenal dengan istilah Daytime Running Lights (“DRL”).

(BACA JUGA: Viral.. Bocah TK Ditilang Polisi Gara-gara Boncengan Naik MiniGP, Ekspresinya Polos Banget)

Kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari itu terletak hanya pada pengendara motor.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular