Biar Gak Cape Dijalan, Ini Yang Harus Lo Persiapkan Saat Mau Perpanjang STNK Bwangg

Arseen - Rabu, 7 Maret 2018 | 06:10 WIB
Motor Plus/Nurul
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Brother yang ingin bayar pajak motor ada beberapa syarat nih yang harus loe perhatikan.

Biar enggak boleh bolak-balik, berikut syarat bayar pajak motor di Samsat.

"Pertama yang dipersiapkan adalah KTP yang sesuai dengan nama di STNK," ujar Delia, Customer Service Samsat Cinere.

Kemudian bukti kendaraan motor yang berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

(BACA JUGA: Jangan Coba Lawan Deh Kalau Ketemu Motor Kecil Ini, Sumpah Mesinnya Jahat Banget!)

"Kemudian jangan lupa BPKB Asli untuk difotokopi," lanjutnya di Cinere, Depok, Jawa Barat 

Dan enggak ketinggalan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"STNK bawa asli ya, soalnya nanti kalau sudah bayar akan dicap," lanjutnya.

Kalau kamu repot untuk fotokopi di luar, kamu bisa gunakan jasa fotokopi di Samsat .

Selain fotokopi biasanya mereka akan merapikan berkas lengkap dengan mapnya.

"Biayanya Rp 5 ribu fotokopi sudah sama mapnya," ujar tenaga fotokopi Samsat Cinere kepada.

Kalau sudah lengkap kamu bisa langsung membayar pajak motor kamu di Samsat atau pelayanan Samsat terdekat.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.