Sanksi Pidana untuk Ibu yang Gigit Polisi Saat Ditilang

Niko Fiandri - Jumat, 23 Februari 2018 | 09:06 WIB
Instagram/@sekitarkudus
Emak-emak Gigit Polisi di Kudus Jateng

MOTOR Plus-Online.com - Ibu-ibu yang menggigit Polisi Lalu Lintas di Jl A Yani, Kudus, kemarin (22/2/2018) mendapat sorotan petinggi Polisi di Polda Metro Jaya. 

Si Ibu dianggap bersalah dan tambahan lagi melawan petugas Polisi.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan bahwa, semua warna negara sama kedudukannya di muka hukum.

"Jika melanggar hukum, harus patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi hukum, serta tidak boleh marah-marah karena petugas akan memberikan penjelasan kepada pelanggar," ujar Budiyanto kepada KOMPAS.com, Kamis (22/2/2018) sore.

(BACA JUGA: Habis Gigit dan Maki Polisi Karena Tolak Ditilang, Emak-emak Ini Malah Kabur, Simak Videonya)

Menurut Budiyanto, apabila pelanggar itu tidak mematuhi perintah petugas, akan dikenakan pasal 282 yo pasal 104 ayat 3 dengan sanksi pindana satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, jika pelanggar tidak menggunakan helm akan dikenakan tilang dengan dikenakan pasal 291 yo pasal 108 ayat 6 dengan pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Kemudian, jika tidak memiliki atau membawa SIM, telah melanggar pasal 281 yo pasal 77 ayat 1 dengan sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

"Prinsip setiap petugas yang melakukan penindakan harus memberikan penjelasan kepada pelanggar tentang pelanggaran dan konsekuensi lainnya. Petugas juga harus memberikan pelayanan dengan baik dari aspek hukum," kata Budiyanto.

Video yang lagi viral di media sosial, yaitu seorang wanita pengendara sepeda motor melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian. Wanita itu terlihat tengah coba mau dikenakan sanksi tilang, karena melanggar peraturan lalu lintas.

Wanita berkerudung itu mengendarai sepeda motor, tapi tanpa helm dan tidak melengkapi diri dengan surat izin mengemudi (SIM) C. Petugas yang bertugas langsung menindak dan coba menjelaskan sesuai prosedur kepada pelanggar lalu lintas.

Artikel sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul Pelanggar Lalu Lintas Jangan Melawan Polisi

Source : Kompas.com
Penulis : Niko Fiandri
Editor : Niko Fiandri




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular