Jangan Melongo Karena Kaget Pajak Progresif, Nih Besaran Tarifnya

Arseen - Selasa, 16 Januari 2018 | 15:36 WIB
Agun/GridOto.com
STNK

MOTOR Plus-online.com - Saat membeli motor atau mobil baru, banyak orang kaget dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya yang cukup besar.

Ternyata setelah dicek, ini adalah pajak progresif, dikenakan berdasarkan alamat yang sama.

Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Pajak akan berlipat saat membeli motor atau mobil baru dengan nama dan alamat yang sama.

"Meskipun, pemiliknya berasal dari orang yang berbeda, tetapi kalau satu alamat tetap dikenakan pajak progresif," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, Kamis (11/1/2018).

(BACA JUGA: Mitos atau Fakta, Pakai Knalpot Racing di Motor Harian Bisa Dongkrak Tenaga? Ini Buktinya)

Contohnya, orang tua punya motor atau mobil, maka motor atau mobil yang dimiliki sang anak akan dikenakan pajak progresif.

Namun, dengan catatan masih berada dalam alamat yang sama sesuai data kependudukan yang tertulis pada kartu keluarga (KK).

Salah satu tujuan diberlakukan aturan itu, yakni untuk mengontrol laju kepemilikan kendaraan pribadi, sekaligus mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

(BACA JUGA: Tercyduck! Johann Zarco Iri Terhadap Valentino Rossi, Kenapa Ya?)

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10  persen.

Source : Otomania.gridoto.com
Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular