Awas! 1 Tahun Penjara atau Denda Rp 3 Juta Buat Pengendara Motor yang Banyak Bawa Barang

Ahmad Ridho - Rabu, 6 Desember 2017 | 11:46 WIB
Kompas Otomotif
Seorang pengendara motor membawa barang melebihi kapasitas.

MOTOR Plus-online.com - Agar lebih hemat ongkos, pemilik toko sembako sering membawa barang belanjaan melebihi kapasitas.

Padahal, motor yang dijejali barang melebihi batas sangat berbahaya.

Selain itu mengganggu pengguna jalan lain jika terjadi kecelakaan.

(BACA JUGA: Rumahnya Didatangi Polisi, Pengguna Rompi Polisi Saat Balap di Bondowoso Akhirnya Bilang Begini)

Sebenarnya, menggunakan kendaraan sebagai sarana angkutan barang sudah diatur pemerintah.

Aturan tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Waduh! Terungkap Alasan Hasan Menggunakan Rompi Polisi Saat Balap Road Race dan Dilempar Karung)

Pasal 137 ayat 3 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Khusus untuk pengguna sepeda motor, diwajibkan muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi.

(BACA JUGA: Wah! Hadapi MotoGP 2018, Jorge Lorenzo Malah Disembur Kepala Kru Ducati Corse )

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular