Awas, Ancaman 6 Bulan Penjara Jika Berkendara Saat Ngantuk

Mohammad Nurul Hidayah - Jumat, 1 Desember 2017 | 13:48 WIB
Dok MOTOR Plus
Berkendara dalam keadaan kantuk dianggap lalai oleh Undang-Undang

MOTOR Plus-online.com - Diantara kalian pasti pernah berkendara dalam keadaan kantuk atau mengantuk.

Awas, jangan sepelekan keadaan ini karena bisa membuat brother dipenjara selama 6 bulan.

Hukuman itu bisa berlaku jika berkendara dalam keadaan ngantuk itu menyebabkan kecelakaan.

Berkendara dalam keadaan mengantuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih rinci dijelaskan pada Pasal 310 Ayat 1 yang berbunyi :

(BACA JUGAMenolong Orang Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Penjara Jika Lalai!

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan

Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau

denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Yup, mengendarai atau mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk dalam hukum dianggap lalai.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular