Jangan Asal Bikin, Perhatikan Ukuran Polisi Tidur yang Sesuai Aturan Pemerintah

Ahmad Ridho - Jumat, 13 Oktober 2017 | 13:14 WIB

MOTOR Plus-online.com - Polisi tidur memang kadang kerap mengganggu perjalanan dan aktivitas masyarakat.

Terlebih jika jumlahnya banyak dan ketinggian serta lebar yang melebihi batas.

Jika asal-asalan membuat polisi tidur, siap-siap ancaman pidana menanti.

(BACA JUGA: Waspada! Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Dijerat Dua Pasal Sekaligus)

Sebenarnya, ukuran polisi tidur yang sesuai peraturan pemerintah sudah di sosialisasikan.

Kadang, pembuat polisi tidur tidak memperhatikan hal itu.

Menurut peraturan pemerintah, spesifikasi pembuatan polisi tidur mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Dalam Peraturan Menteri, tinggi maksimal polisi tidur itu 12 cm.

(BACA JUGA: Marc Marquez Terlempar Dari Motor di Latihan Resmi 2 MotoGP Jepang, Lihat Videonya)

Sedangkan lebar minimal dari batas ketinggian itu adalah 15 cm.

Selain itu, polisi tidur didesain menurun.

Dengan desain ini, tujuan membatasi kecepatan pengendara tercapai tanpa membuat pengendara menjadi tak nyaman.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.