Motor Berbahan Bakar Minyak Akan Dilarang Dijual di Indonesia

Hendra - Selasa, 12 September 2017 | 15:11 WIB

Rancangan Peraturan Presiden mengenai Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Transportasi Jalan masih bersifat sementara.

Dari draft atau rancangan ini terlihat pemerintah sangat serius agar program kendaraan bertenaga listrik ini diwujudkan.

Memang belum jelas benar kapan rancangan ini akan diundangkan menjadi sebuah kebijakan.

Salah satu bentuk keseriusannya ada dalam salah satu pasal di rancangan itu.

Seperti tertulis dalam Bab II mengenai Kebijakan Pelarangan Kendaraan Berbahan Bakar Minyak.

(BACA JUGA : Presiden Bakal Teken Perpu Soal Motor Listrik )

Dalam pasal 3 draft Peraturan Presiden berbunyi "Dalam upaya mempercepat peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik yang lebih ramah lingkungan dan rendah emisi, kendaraan bermotor berbahan bakar minyak, dilarang dijual di Indonesia pada tahun 2040".

Jika rancangan ini benar-benar diundangkan, maka pabrikan besar di bawah naungan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) harus segara bersiap-siap untuk mengubah 'platform' dari industri berbahan bakar minyak ke tenaga listrik.

Sampai saat ini seluruh produksi AISI berbasis konvensional.

Dalam arti menggunakan bahan bakar minyak. 

Source : MOTOR Plus
Penulis : Hendra
Editor : Hendra




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.