Awas, Salah Bikin SIM Bisa Dipenjara

Mohammad Nurul Hidayah - Selasa, 3 Oktober 2017 | 11:43 WIB
Tribun Medan/Array A Argus
Siti Aisyah Korban SIM Palsu

MOTOR Plus - Awas bikers wajib hati-hati nih!

Salah bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa-bisa dipenjara.

Ini berlaku buat masyarakat yang membuat SIM tidak resmi alias palsu.

Karena ternyata, selain uang melayang, para korban juga bisa dijerat pidana.

(BACA JUGAWaduh Desain SIM Bakal Diubah)

Dikutip dari Tribunnews.com, Siti Aisyah korban SIM palsu di Sumatera Utara, harus rela uang Rp 450 ribu miliknya melayang.

Siti juga terancam pidana karena membuat SIM palsu.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah mengatakan, pemohon SIM bisa dijerat hukum pidana.

Sebab, pemohon SIM tidak mendatangi Satlantas Polrestabes Medan, malah justru mendatangi pembuat SIM palsu.

(BACA JUGABlanko SIM Kosong, Pemohon Diberi Surat Keterangan Pengganti)

"Kami dalami keterangan saksi ini seperti apa. Apakah ia benar-benar tidak tahu, atau ada unsur kesengajaan dia tahu tapi tetap buat SIM di sini," tutup Nur Fallah.

Buat sobat yang ingin membuat SIM harus diperhatikan nih.

Jangan membuat SIM ditempat yang tidak resmi meskipun ada iming-iming dimudahkan.

Sebab, jika SIM yang dibuat ternyata palsu sobat malah bisa dipidana, waspadalah! (www.motorplus-online.com)





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular