Mau Tahu Hukuman Nyuap Polisi?

Motorplus - Jumat, 17 Maret 2017 | 09:00 WIB

Operasi Simpatik kepolisian 2017 yang sudah berjalan sejak 1 Maret jangan coba-coba nyuap polisi kalau enggak mau dihukum.

Nah, bagi sobat yang gak lengkap untuk surat kendaraan macam STNK dan SIM wajib waspada deh.

Patut juga diperhatikan saat sobat memang kena tilang saat operasi simpatik, jangan sekali kali menyuap petugas atau memberi sejumlah uang.

Dan saat Polisi pun menawarkan damai ditempat, sobat pun jangan tergiur karena itu menjadi pancingan dan menjebak ente.

Karena ini trik Oknum Polisi untuk menjebak para pelanggar dan oknum polisi tersebut mendapatkan bonus besar. Wahh...

Himbauan dari Kapolri pun menyebutkan bahwa bila ada polisi yang mempunyai bukti adanya pelanggar yang menyuap, polisi akan mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta per orang dan penyuap mendapatkan hukuman 10 tahun penjara. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular