KOMENTAR

ITW Kecam Polisi, Pelanggar Lalu Lintas Akan Dikenakan Sanksi Cabut Listrik atau Air
Menurutnya, sanksi pidana pada UU No. 22 tahun 2009 hanya denda dan hukuman penjara, juga pencabutan izin operasional angkutan umum.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER