Sekitar 1,3 Juta Kendaraan Dinyatakan Bodong, Polri Akan Hapus Data Kepemilikkan STNK
Ahmad Ridho
Www.motorplus-online.com - Minggu, 18 November 2018 | 14:30 WIB
Merujuk kepada aturan di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor dan mobil itu bakal kehilangan status kepemilikan apabila 2 tahun menunggak pajak setelah masa STNK habis.
KOMENTAR