KOMENTAR

Bebas Tilang, Motor Listrik Selis Bisa Dibawa Ke Jalan Raya Walau Gak Ada STNK
Terkait motor listrik, Hingga kini belum ada aturan yang mengatur secara resmi. Meskipun digunakan sebagai kendaraan
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER