KOMENTAR

Ini Loh Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Mengenai STNK Kadaluwarsa 2 Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus
Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis dan sudah lewat dari 2 tahun, maka nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER