Simak, Polisi Tegaskan Penjara atau Denda Duit untuk Kendaraan yang Melintas Trotoar
Niko Fiandri
Www.motorplus-online.com - Kamis, 9 Agustus 2018 | 10:59 WIB
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan
KOMENTAR