KOMENTAR

Waspada... Berikut Jalur yang Menerapkan Ganjil-Genap Mulai Besok, Nekat Melintas Siap Nyetor Rp 500 Ribu
Mulai Rabu (1/8/2018) besok, kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER