Salah Apa Ojek Online Sampai Enggak Dianggap Pemerintah Sebagai Angkutan Umum? Ini Alasannya
Ahmad Ridho
Www.motorplus-online.com - Jumat, 29 Juni 2018 | 20:31 WIB
Dari hasil sidang yang diadakan pada hari Kamis (28/6/2018), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
KOMENTAR