KOMENTAR

Masih Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api? Siap-siap Bayar Denda Rp 750 Ribu
Aksi pemotor yang nekat melintasi palang perlintasan kereta api masih terus terjadi.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER