KOMENTAR

Polisi Akan Tindak Motor Yang Tidak Pakai Sepatbor, Dendanya Rp 500 Ribu..
Motor tanpa sepatbor itu memang melanggar aturan dan dapat ditilang, jangan salah. Hal tersebut ternyata sudah diatur
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER