KOMENTAR

Awas Ditilang! Ini Syarat dan Batas Angkut Barang Pakai Motor
Karena sudah ada kejelasan aturannya, tentu pengendara yang melanggar dapat ditilang oleh pihak kepolisian.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER