KOMENTAR

Awas, Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Cuma Dikasih Dispensasi 1 Hari
Karena itu, kata Bayu, jika pembayaran dilakukan lebih dari tanggal 21 Juni 2018 tetap akan dikenakan denda.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER