KOMENTAR

Lapor ke Sini Kalau Kecelakaan, Ada Biaya Perawatan Gratis Hingga Rp 20 Juta
Bukan sukarela lho, nyatanya pemilik kendaraan sudah membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) per tahunnya.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER