KOMENTAR

Motor Melintas di Jalan Layang Casablanca Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Ini Harapan Polisi
Pengguna sepeda motor masih banyak yang melintas di jalan layang non tol (JLNT).
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER