KOMENTAR

Sembarangan Modifikasi Motor Bisa Denda Rp 24 Juta, Baca Dulu Aturannya
Modifikasi kendaraan kesayangan memang sah-sah saja, namun jika dilakukan secara asal dan tak memiliki izin, bisa dipidana.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER