KOMENTAR

Keterangan Polisi dan Pengemudi Ojek Online yang Ditetapkan Tersangka Perusakan X-Trail Kok Berbeda?
2 pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48), ditetapkan jadi tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Jakarta Pusat, 28
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER