KOMENTAR

Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Biaya Pengesahan STNK Gratis
Permohonan warga negara Indonesia dikabulkan Mahkamah Agung (MA) secara resmi tentang biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nom
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER