KOMENTAR

Jangan Asal Bikin, Perhatikan Ukuran Polisi Tidur yang Sesuai Aturan Pemerintah
Menurut peraturan pemerintah, spesifikasi pembuatan polisi tidur mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Dalam Peraturan Menteri, tinggi maksimal polisi tidur itu 12 cm.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER