Jangan Asal Bikin, Perhatikan Ukuran Polisi Tidur yang Sesuai Aturan Pemerintah
Ahmad Ridho
Www.motorplus-online.com - Jumat, 13 Oktober 2017 | 13:14 WIB
Menurut peraturan pemerintah, spesifikasi pembuatan polisi tidur mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Dalam Peraturan Menteri, tinggi maksimal polisi tidur itu 12 cm.
KOMENTAR