Waspada! Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Dijerat Dua Pasal Sekaligus
Ahmad Ridho
Www.motorplus-online.com - Jumat, 13 Oktober 2017 | 13:03 WIB
Jika di adukan, pembuat polisi tidur bisa di kenakan ancaman penjara selama satu tahun. Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
KOMENTAR