KOMENTAR

Waspada! Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Dijerat Dua Pasal Sekaligus
Jika di adukan, pembuat polisi tidur bisa di kenakan ancaman penjara selama satu tahun. Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER