KOMENTAR

Kemenhub Memperbolehkan Motor Ada Sespannya, Tapi Ada Syaratnya...
Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan Pasal 77.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER