KOMENTAR

Tidak Ada Aturan Motor Bisa Jadi Angkutan Umum
Mengingat dalam Undang-undang No.22 tahun 2019 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor tidak termasuk sebagai moda angkutan umum
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER