Polri Mulai Berlakukan Denda Rp 500 Ribu Atau Penjara Pemakai Braket Hand Phone
Motorplus
Www.motorplus-online.com - Kamis, 2 Maret 2017 | 06:33 WIB
Resmi sejak kemarin (1/3) Polisi Republik Indonesia menerapkan aturan Pasal 279 UUD Lalu Lintas berkaitan pemasangan alat yang mengganggu keselamatan, seperti braket handphone
KOMENTAR