Www.motorplus-online.com - Jumat, 6 Januari 2017 | 18:59 WIB
Pemerintah menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Kenaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kenaikan biaya pembuatan surat kendaraan berimbas pada harga jual mo
KOMENTAR