Www.motorplus-online.com - Selasa, 27 Desember 2016 | 10:35 WIB
Pemerintah pada 6 Desember 2016 mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Aturan ini berlaku setelah 30 (tiga puluh
KOMENTAR