Www.motorplus-online.com - Jumat, 12 Februari 2016 | 16:49 WIB
Hasil keputusan Munas PP IMI yang berlangsung di Jakarta, 19 Desember tahun lalu secara de facto dan de jure tak perlu lagi mendapatkan pengesahan dari badan lain. Termasuk juga hasil Munas IMI tidak perlu disahkan KONI (Komite Olahraga Nasional
KOMENTAR