Www.motorplus-online.com - Senin, 11 Januari 2016 | 09:05 WIB
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM. Polri menetapkan, resmi Mei berlakukan SIM C dibagi tiga kategori. Resmi Mei berlaku
KOMENTAR